Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan: a. penyusunan manajemen risiko dan peluang; b. pelaksanaan tinjauan Energi; c. penetapan indikator Kinerja Energi; d. penetapan nilai awal (baseline) Energi; e. penyusunan dan penetapan tujuan, target, program Efisiensi Energi; dan f. perencanaan pengumpulan data Energi. (2) Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Energi.
Koreksi Anda