Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas: a. menyiapkan kebijakan Energi; b. menyusun rencana Manajemen Energi; c. melaksanakan rencana Manajemen Energi; d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi; dan e. meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.
Koreksi Anda