Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan pembentukan tim Manajemen Energi dilakukan oleh: a. Menteri/menteri/pimpinan lembaga melalui pejabat pimpinan tinggi madya; b. gubernur melalui sekretaris daerah provinsi; dan c. bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya. (2) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua, yang dijabat oleh 1 (satu) orang Manajer Energi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi; b. wakil ketua, yang dijabat oleh 1 (satu) orang yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi; dan c. anggota, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diperoleh melalui uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda