Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
Manajemen Energi dilaksanakan melalui:
a. penunjukan Manajer Energi;
b. penyusunan program Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
Koreksi Anda
