Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Energi dilaksanakan melalui: a. penunjukan Manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
Koreksi Anda