Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara/Pemerintah; b. fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan c. fasilitas di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Koreksi Anda