Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilaksanakan melalui kegiatan pelatihan dan/atau fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi. (2) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelatihan Manajer Energi; b. pelatihan Auditor Energi; c. pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) Kinerja Energi; d. pelatihan optimasi sistem dan penguasaan teknologi; dan/atau e. pelatihan lain di bidang Konservasi Energi. (3) Kegiatan fasilitasi sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sertifikasi Manajemen Energi; b. sertifikasi Audit Energi; c. sertifikasi pengukuran dan verifikasi (measurement dan verification) Kinerja Energi; dan/atau d. sertifikasi lain di bidang Konservasi Energi.
Koreksi Anda