Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kesadaran Konservasi Energi melalui kegiatan: a. bimbingan teknis; b. penyebarluasan informasi; dan/atau c. pemberian penghargaan. (2) Kegiatan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui seminar, sosialisasi, atau lokakarya di bidang Konservasi Energi. (3) Kegiatan penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui: a. media cetak; b. media sosial; dan/atau c. iklan layanan masyarakat. (4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sebagai apresiasi atas upaya terbaik di bidang Konservasi Energi.
Koreksi Anda