Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan Pemanfaat Energi yang memiliki standar Kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperoleh melalui pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode: a. katalog sektoral hemat Energi yang dapat diakses pada layanan yang disediakan oleh lembaga yang melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. pengadaan langsung; atau c. pelelangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda