Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, kabupaten dapat mengubah penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan untuk kegiatan di luar yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis ini, setelah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah terkait.
(3) Perubahan penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang tersebut.
Koreksi Anda
