Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, yang akan dituangkan dalam laporan Menteri ke Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. (2) Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Energi Perdesaan akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Bidang Energi Perdesaan oleh Kementerian ESDM pada tahun berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda