Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan dilakukan secara berjenjang, sebagai berikut: a. Kepala SKPD Kabupaten sebagai pelaksana DAK Bidang Energi Perdesaan wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan kepada bupati; b. Bupati wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan kepada Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada gubernur, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM dan Dirjen EBTKE. (2) Laporan triwulanan dan Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda