Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan yang dipantau dan dievaluasi meliputi: a. kesesuaian antara rencana kegiatan dengan arah kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan rencana kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda