Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan yang dipantau dan dievaluasi meliputi:
a. kesesuaian antara rencana kegiatan dengan arah kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan rencana kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
