Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian ESDM melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis penggunaan DAK kepada SKPD Provinsi; (2) SKPD Provinsi melaksanakan: a. sosialisasi petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan kepada SKPD Kabupaten; b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan, yang dibiayai dengan dana dekonsentrasi bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan. (3) Dana dekonsentrasi bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Provinsi yang membawahi kabupaten penerima DAK bidang Energi Perdesaan dengan tujuan untuk mendanai kegiatan sosialisasi petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan.
Koreksi Anda