Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati penerima DAK Bidang Energi Perdesaan wajib mengalokasikan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah DAK Bidang Energi Perdesaan yang diterimanya. (2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
Koreksi Anda