Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Bupati penerima DAK Bidang Energi Perdesaan wajib mengalokasikan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah DAK Bidang Energi Perdesaan yang diterimanya.
(2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
Koreksi Anda
