Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, SKPD Kabupaten melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber www.djpp.kemenkumham.go.id
dari DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Kepala SKPD Kabupaten bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan.
Koreksi Anda
