Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan, Kementerian ESDM melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian ESDM melakukan sosialisasi petunjuk teknis dan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan.
(3) Menteri melimpahkan pelaksanaan sosialisasi petunjuk teknis dan pemantauan serta evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur.
Koreksi Anda
