Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK Bidang Energi Perdesaan dari Menteri Keuangan, bupati penerima DAK Bidang Energi Perdesaan membuat rencana kegiatan yang akan didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
(2) Rencana kegiatan dan perubahannya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dirjen EBTKE, dan Kepala SKPD Provinsi.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
