Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk setiap kabupaten penerima DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengalokasikan paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari anggarannya untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga. (2) Untuk setiap kabupaten penerima DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengalokasikan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari anggarannya untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga. (3) Untuk kabupaten penerima anggaran DAK Bidang Energi Perdesaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penggunaan anggaran untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga disesuaikan dengan potensi ternak masing-masing kabupaten. (4) Terhadap kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang tidak dapat memenuhi kewajiban alokasi anggaran untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga maka Dirjen EBTKE dapat memberikan persetujuan perubahan persentase alokasi anggaran untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga setelah terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan bersama SKPD provinsi setempat. (5) Kabupaten yang mendapat rekomendasi persetujuan perubahan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga sesuai dengan jumlah persentase alokasi anggaran yang disetujui.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id