Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Energi Perdesaan diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang meliputi: a. pembangunan PLTMH; b. rehabilitasi PLTMH dan/atau PLTS Terpusat yang rusak; c. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH dan/atau PLTS terpusat; d. pembangunan PLTS Terpusat dan/atau PLTS Tersebar; e. pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga. (2) Pembangunan PLTMH dan PLTS Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d merupakan instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid). (3) Rehabilitasi PLTMH dan/atau PLTS Terpusat yang rusak serta perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH dan/atau PLTS Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf www.djpp.kemenkumham.go.id b dan huruf c hanya dapat dilakukan terhadap instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid). (4) Kegiatan pembangunan PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan prioritas. (5) Kegiatan pembangunan PLTS Terpusat dan/atau PLTS Tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan apabila di suatu kabupaten tidak mempunyai potensi energi air skala kecil yang layak secara teknis dapat dikembangkan sebagai PLTMH. (6) Pelaksanaan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda