Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. arah kegiatan, sasaran dan perencanaan; b. koordinasi penyelenggaraan; c. tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan anggaran; d. sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi; e. pelaporan; dan f. penilaian kinerja.
Koreksi Anda