Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. arah kegiatan, sasaran dan perencanaan;
b. koordinasi penyelenggaraan;
c. tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi;
e. pelaporan; dan
f. penilaian kinerja.
Koreksi Anda
