Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014.
(2) Petunjuk teknis ini bertujuan:
a. menjamin tertib perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi DAK Bidang Energi Perdesaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten;
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Energi Perdesaan, serta mensinergikan kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan;
d. meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mewujudkan sasaran bauran energi nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil/konvensional; dan
e. meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.
Koreksi Anda
