Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pendanaannya dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui dana dekonsentrasi.
(2) Rincian Pembiayaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing provinsi atas urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan alokasi, program dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah.
(4) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda
