Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan. (2) SKPD provinsi bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah sesuai dengan lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur. (3) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Koreksi Anda