Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah dengan Kementerian melalui Direktorat Jenderal mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD provinsi.
(2) Koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
