Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN PENGELOLAAN FASILITAS LUBE OIL BLENDING PLANT DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPPTMGB “LEMIGAS” dapat melaksanakan kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) PPPTMGB “LEMIGAS” mengajukan permohonan persetujuan kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
