Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN PENGELOLAAN FASILITAS LUBE OIL BLENDING PLANT DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menunjang kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi minyak dan gas bumi, PPPTMGB “LEMIGAS” dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha atau Koperasi untuk melakukan kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP. (2) Produk kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP yang dilakukan oleh PPPTMGB “LEMIGAS” merupakan milik dari Badan Usaha atau Koperasi berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PPPTMGB “LEMIGAS” menerima imbalan atas kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya ditetapkan sesuai perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda