Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN PENGELOLAAN FASILITAS LUBE OIL BLENDING PLANT DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusdiklat Migas dapat melaksanakan kegiatan Pengelolaan Kilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Pusdiklat Migas mengajukan permohonan persetujuan kegiatan Pengelolaan Kilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda