Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN PENGELOLAAN FASILITAS LUBE OIL BLENDING PLANT DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusdiklat Migas menerima imbalan atas kegiatan jasa Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 yang besarannya ditetapkan sesuai perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda