Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN PENGELOLAAN FASILITAS LUBE OIL BLENDING PLANT DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Pusdiklat Migas menerima imbalan atas kegiatan jasa Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 yang besarannya ditetapkan sesuai perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda
