Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN PENGELOLAAN FASILITAS LUBE OIL BLENDING PLANT DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi, Pusdiklat Migas dapat melakukan kegiatan Pengelolaan Kilang untuk pelayanan jasa, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
(2) Dalam melakukan kegiatan Pengelolaan Kilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusdiklat Migas dapat melakukan kerja sama jasa Pengolahan dengan Kontraktor atau Badan Usaha.
(3) Hasil kegiatan jasa Pengolahan yang dilakukan oleh Pusdiklat Migas merupakan milik Kontraktor atau Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
