Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN PENGELOLAAN FASILITAS LUBE OIL BLENDING PLANT DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPPTMGB “LEMIGAS” mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan teknologi kegiatan hulu dan hilir bidang minyak dan gas bumi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPTMGB “LEMIGAS” menyelenggarakan fungsi, antara lain : a. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas bumi, serta pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan teknologi; b. pengelolaan kerja sama kemitraan penerapan hasil penelitian dan pelayanan jasa teknologi, serta kerja sama penggunaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan teknologi.
Koreksi Anda