Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN PENGELOLAAN FASILITAS LUBE OIL BLENDING PLANT DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusdiklat Migas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusdiklat Migas menyelenggarakan fungsi antara lain pemberian pelayanan jasa, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda