Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN PENGELOLAAN FASILITAS LUBE OIL BLENDING PLANT DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Kilang adalah kegiatan pelayanan jasa pengolahan Minyak Bumi dan Hasil Olahan yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi dalam rangka pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi. 2. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. 3. Kontraktor adalah adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. 4. Pengelolaan Fasilitas Lube Oil Blending Plant yang selanjutnya disebut Pengelolaan Fasilitas LOBP adalah kegiatan pelayanan jasa pemanfaatan fasilitas LOBP yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” dalam rangka pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi minyak dan gas bumi. 5. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi selanjutnya disebut Pusdiklat Migas adalah unit eselon dua di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi. 7. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” yang selanjutnya disebut PPPTMGB “LEMIGAS” adalah unit eselon dua di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan teknologi kegiatan hulu dan hilir bidang minyak dan gas bumi. 8. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda