Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang ALOKASI DAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengalokasian dan Pemanfaatan Gas Bumi yang telah dilaksanakan dan memiliki kontrak jual beli Gas Bumi, Head of Agreement (HoA), Memorandum of Understanding (MoU) atau telah memasuki tahap negosiasi tetap dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda