Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang ALOKASI DAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kajian yang dilakukan berdasarkan ketersediaan infrastruktur, teknis operasional dan Keekonomian Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan dari hasil kajian rencana pengembangan lapangan cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan lainnya.
Koreksi Anda