Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang ALOKASI DAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal kajian yang dilakukan berdasarkan ketersediaan infrastruktur, teknis operasional dan Keekonomian Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan dari hasil kajian rencana pengembangan lapangan cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan lainnya.
Koreksi Anda
