Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang ALOKASI DAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Neraca Gas Bumi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Dalam rangka penetapan Kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana mengusulkan kepada Menteri mengenai rencana Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi didasarkan atas Keekonomian Lapangan dari cadangan Gas Bumi yang dapat diproduksikan pada suatu Wilayah Kerja.
(3) Penetapan Kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prioritas Pemanfaatan Gas Bumi untuk :
a. peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional;
b. industri pupuk;
c. penyediaan tenaga listrik;
d. industri lainnya.
(4) Prioritas Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan Gas Bumi di wilayah setempat.
(5) Dalam hal Menteri telah MENETAPKAN Kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana wajib menyusun rencana pengembangan lapangan cadangan Gas Bumi dari lapangan Minyak dan Gas Bumi yang akan diproduksikan pada suatu Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
