Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang ALOKASI DAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan Pasokan Gas Bumi yang berasal dari impor.
Koreksi Anda