Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang ALOKASI DAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Gas Bumi dalam negeri.
(2) Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari hasil produksi Gas Bumi bagian Kontraktor.
(3) Dalam hal kebutuhan Gas Bumi dalam negeri belum dapat terpenuhi, Menteri MENETAPKAN kebijakan alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dari cadangan Gas Bumi yang dapat diproduksikan dari setiap lapangan Gas Bumi pada suatu Wilayah Kerja.
(4) Pemenuhan kebutuhan Gas Bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap memperhatikan ketersediaan infrastruktur, teknis operasional dan Keekonomian Lapangan.
Koreksi Anda
