Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang ALOKASI DAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menentukan prioritas Pemanfaatan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang akan digunakan sebagai sumber energi, bahan baku, maupun keperluan lainnya dengan memperhatikan keekonomian harga Gas Bumi yang bersangkutan. (2) Dalam menentukan prioritas Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN kebijakan mengenai Neraca Gas Bumi INDONESIA. (3) Kebijakan mengenai Neraca Gas Bumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbaharui dan ditetapkan setiap tahun.
Koreksi Anda