Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang ALOKASI DAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya Gas Bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk keperluan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan Gas Bumi.
(2) Menteri MENETAPKAN kebijakan alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengupayakan agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan umum;
b. kepentingan negara;
c. kebijakan energi nasional;
d. cadangan dan peluang pasar Gas Bumi;
e. infrastruktur yang tersedia maupun yang dalam perencanaaan;
f. Keekonomian Lapangan dari cadangan Minyak dan Gas Bumi yang akan dialokasikan.
(4) Dalam MENETAPKAN kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri mempertimbangkan usulan Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
