Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2009 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan organisasi di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara wajib berpedoman pada ketentuan Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Unit Pembina Kearsipan Departemen.
Koreksi Anda