Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2009 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
