Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN TATA NIAGA DIMETIL ETER SEBAGAI BAHAN BAKAR
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pemberian Izin Usaha;
b. prioritas (alokasi) pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar dalam negeri;
c. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar;
d. standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai Bahan Bakar;
e. harga jual DME sebagai Bahan Bakar pada tingkat yang wajar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. penerapan kaidah keteknikan yang baik;
g. keselamatan pengusahaan DME sebagai Bahan Bakar, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi;
h. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat; dan
i. ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
