Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN TATA NIAGA DIMETIL ETER SEBAGAI BAHAN BAKAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pemberian Izin Usaha; b. prioritas (alokasi) pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar dalam negeri; c. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar; d. standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai Bahan Bakar; e. harga jual DME sebagai Bahan Bakar pada tingkat yang wajar; www.djpp.kemenkumham.go.id f. penerapan kaidah keteknikan yang baik; g. keselamatan pengusahaan DME sebagai Bahan Bakar, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi; h. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat; dan i. ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda