Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN TATA NIAGA DIMETIL ETER SEBAGAI BAHAN BAKAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga jual DME sebagai Bahan Bakar ditetapkan oleh Badan Usaha dengan mempertimbangkan pada : a. kemampuan daya beli konsumen DME sebagai Bahan Bakar; b. kesinambungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar; c. tingkat keekonomian dengan margin yang wajar bagi Badan Usaha. (2) Penetapan harga jual DME sebagai Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda