Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN TATA NIAGA DIMETIL ETER SEBAGAI BAHAN BAKAR
Teks Saat Ini
(1) Harga jual DME sebagai Bahan Bakar ditetapkan oleh Badan Usaha dengan mempertimbangkan pada :
a. kemampuan daya beli konsumen DME sebagai Bahan Bakar;
b. kesinambungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar;
c. tingkat keekonomian dengan margin yang wajar bagi Badan Usaha.
(2) Penetapan harga jual DME sebagai Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
