Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN TATA NIAGA DIMETIL ETER SEBAGAI BAHAN BAKAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai Bahan Bakar yang dipasarkan kepada konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang diwajibkan. (2) Dalam MENETAPKAN standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda