Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN TATA NIAGA DIMETIL ETER SEBAGAI BAHAN BAKAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar dapat melakukan impor DME sebagai Bahan Bakar setelah mempertimbangkan ketersediaan DME sebagai Bahan Bakar di dalam negeri. (2) Dalam hal Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melaksanakan impor DME sebagai Bahan Bakar, wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri. (3) Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar dilarang memasarkan dan/atau memperjualbelikan DME sebagai Bahan Bakar. (4) Terhadap Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar yang memasarkan dan/atau memperjualbelikan DME sebagai Bahan Bakar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id