Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN TATA NIAGA DIMETIL ETER SEBAGAI BAHAN BAKAR
Teks Saat Ini
(1) DME sebagai Bahan Bakar dapat dimanfaatkan secara langsung atau sebagai campuran.
(2) DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar murni 100% (seratus persen) untuk sektor industri, transportasi, dan rumah tangga.
(3) DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan sebagai campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.
Koreksi Anda
