Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN TATA NIAGA DIMETIL ETER SEBAGAI BAHAN BAKAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id