Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN TATA NIAGA DIMETIL ETER SEBAGAI BAHAN BAKAR
Teks Saat Ini
Tata cara penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
