Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN TATA NIAGA DIMETIL ETER SEBAGAI BAHAN BAKAR
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan, DME sebagai Bahan Bakar dimaksudkan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri.
Koreksi Anda
