Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pembukaan, pemeriksaan, dan penilaian akhir atas dokumen partisipasi, Tim Lelang menyampaikan
urutan peringkat calon pemenang Lelang Pengoperasian Jargas kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan urutan peringkat calon pemenang lelang, Direktur Jenderal MENETAPKAN urutan peringkat pemenang Lelang Pengoperasian Jargas.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan urutan peringkat pemenang Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga.
Koreksi Anda
