Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Daerah diberikan hak perubahan penawaran (right to match) dengan ketentuan sebagai berikut : a. Badan Usaha Milik Daerah harus mempunyai komitmen pengembangan jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga di wilayahnya; dan b. Badan Usaha Milik Daerah Kota/Kabupaten apabila jaringan Pipa Distribusi untuk Rumah Tangga dibangun dalam 1 (satu) wilayah Kota/Kabupaten atau Badan Usaha Milik Daerah Provinsi apabila jaringan Pipa Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dibangun pada lebih dari 1 (satu) wilayah Kota/Kabupaten yang terintegrasi pada Jaringan Pipa Transimisi Gas Bumi dan berasal dari satu sumber Pasokan Gas Bumi. (2) Hak perubahan penawaran (right to match) diberikan apabila hasil penilaian terhadap dokumen partisipasi yang disampaikan Badan Usaha Milik Daerah Kota/Kabupaten/Propinsi lebih rendah dari Badan Usaha peserta Lelang Pengoperasian Jargas yang lain, dengan ketentuan sekurang-kurangnya menyamai penawaran tertinggi untuk komitmen teknis dan komitmen finansial. (3) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari Walikota/Bupati atau Gubernur untuk mengembangkan pembangunan jaringan Gas Bumi untuk rumah tangga di wilayahnya sampai pasokan Gas Bumi dapat dimanfaatkan secara optimal.
Koreksi Anda